get app
inews
Aa Read Next : Mata Anak SD Ini Alami Buta Permanen Terkena Lemparan Kayu oleh Temannya

Tubagus Joddy, Sopir Vanessa Angel Divonis 5 Tahun Penjara

Selasa, 12 April 2022 | 06:00 WIB
header img
Vanessa Angel dan Tubagus Joddy (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNews.id - Tubagus Joddy, sopir mendiang Vanessa Angel, divonis 5 tahun penjara terkait kasus kecelakaan maut yang menewaskan sang artis dan suaminya, Bibi Andriansyah di Tol Kertosono-Mojokerto pada Kamis (4/11/2022) lalu.

Sidang putusan sopir Vanessa Angel itu dihelar Senin (11/4/2022). Joddy selaku terdakwa mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Kelas II B Jombang. Bambang Setyawan selaku hakim ketua Pengadilan Negeri Jombang menyatakan Tubagus Joddy bersalah. Pria 25 tahun itu juga dinyatakan lalai saat mengemudikan mobil yang mengakibatkan hilangnya nyawa Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.

Atas kejadian ini, majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider dua bulan kurungan kepada Tubagus Joddy. Artinya, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka Tubagus Joddy wajib menjalani tambahan masa hukuman selama dua bulan. Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, pria yang akrab disapa Joddy ini menuai tuntuan JPU selama 7 tahun penjara. Tak hanya kurungan, Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Tubagus Joddy. Sanksi tersebut berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) milik Joddy selama dua tahun.

Menyoroti putusan tersebut, baik Joddy maupun kuasa hukumnya tampak bimbang dan keberatan. Kepada majelis hakim, pihak Tubagus Joddy pun menyatakan masih pikir-Saat dikonfirmasi, Eko Wahyudi selaku kuasa hukum Tubagus Joddy mengaku keberatan atas hukuman yang diterima kliennya. Bukan tanpa alasan, menurut tim kuasa hukum, Tubagus Joddy telah mengakui kesalahannya dan sudah meminta maaf kepada keluarga Vanessa Angel.

Dilain pihak, majelis hakim memberi waktu kepada terdakwa selama tujuh hari guna menyikapi putusan tersebut. Namun, jika nantinya Tubagus Joddy tidak memberikan tanggapan, maka putusan tersebut akan berkekuatan hukum tetap.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Berita iNews Bekasi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut