BATANG, iNews.id - Sepasang kekasih di Kabupaten Batang harus berurusan dengan polisi akibat perbuatan yang dijalani. Mereka nekat melakukan aborsi janin di kamar mandi.
Sepasang kekasih yang menjalani pemeriksaan di unit PPA Satreskrim Polres Batang berinisial R (18) dan EL (17). Perbuatan mereka diketahui saat memeriksakan diri ke dokter di Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang dengan keluhan sakit perut.
Dokter lalu menyarankan agar dibawa ke puskemas karena adanya indikasi kontraksi akibat kehamilan. Ketika di puskesmas, keduanya masuk ke kamar mandi dan nekat melakukan aborsi.
“Janin yang masih berusia sekitar 5 bulan lalu dibuang melalui ventilasi kamar mandi. Petugas puskesmas yang curiga dengan gerak-gerik keduanya lalu melapor ke polisi,” ujar Kapolres Batang AKBP M Irwan Susanto, Kamis (11/11/2021).
Saat ini, EL masih mendapat perawatan medis karena mengalami infeksi di dalam kandungan. Keduanya akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76c dan Pasal 80 Ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp3 miliar.
Sementara itu, R mengaku melakukan perbuatan terlarang dengan kekasihnya di kamar mandi hingga beberapa kali. Beberapa bulan kemudian, dirinya panik mengetahui kekasihnya hamil. R lalu memberi obat penggungur kandungan yang dibelinya secara online.
Editor : Aditya Nur Kahfi
Artikel Terkait