BEKASI, iNewsBekasi.id- Polres Metro Bekasi menangkap seorang bidan dan ibu rumah tangga (IRT) karena menjual obat aborsi. Kedua pelaku yakni, DS (30) yang merupakan bidan, dan PP (25) ibu rumah tangga (IRT).
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, keduanya ditangkap berawal dari laporan masyarakat terkait adanya akun media sosial yang menjual obat penggugur kandungan atau aborsi.
DS dan PP ditangkap polisi di Desa Simpangan, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi pada Selasa 3 Desember 2024, sekira pukul 23.00 WIB. Tersangka PP menawarkan obat penggugur kandungan menggunakan akun media sosial.
Kemudian ada salah satu orang yang membeli dan terjadi lah tawar-menawar di handphone. Setelah itu, PP menghubungi DS untuk membeli obat yang kemudian akan dijual kepada orang yang tadi akan membeli.
Setelah sudah dapat, PP menawarkan harga Rp1.150.000 untuk satu paket, yang berisikan obat penggugur kandungan dan pereda rasa nyeri.
"Setelah disepakati harga, PP menghubungi DS dan berjanjian untuk penyerahan karena obat ini bisa dibeli dengan sistem COD," kata Twedi pada Jumat (6/12/2024).
Kemudian, setelah PP mendapatkan obat aborsi dari DS, obat tersebut diserahkan ke pembeli dengan metode Cash on Delivery (COD)."Setelah dibuktikan bahwa obatnya asli, kemudian pembeli mentransfer uang kepada PP," ujarnya.
DS juga memberikan tutorial melalui via ponselnya dengan pembeli tersebut untuk aturan pemakaian dan efek obatnya. Diketahui, obat-obatan aborsi itu didapatkan dengan cara memalsukan surat resep dokter.
Pasalnya, obat-obat tersebut dijual terbatas di apotek. "Untuk jenis obat sebagai barang bukti ialah 10 butir obat misoprostol, 10 butir paracetamol dan dua lembar resep dokter," tuturnya.
Dari hasil keterangan para tersangka, nekat melakukan perbuatannya menjual obat ini karena faktor ekonomi."Pelaku PP mendapat keuntungan dari penjualan ini sebesar Rp550.000. Karena dari pelaku DS menjualnya seharga Rp600.000, motifnya kebutuhan ekonomi," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 138 ayat 2 junto Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Sementara itu, Analis Obat dan Makanan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Rahmadi menerangkan, obat-obatan yang dijual sebagai obat aborsi itu merupakan jenis obat keras dan hanya bisa dibeli menggunakan resep dokter.
"Dan tentunya ini kan surat resep dokternya dipalsukan. Oleh karena itu kami mengapresiasi atas pengungkapan kasus ini oleh Polres Metro Bekasi," katanya.
Untuk status tersangka sebagai bidan, kata Rahmadi, pihaknya bakal mengecek melalui sistem data Kementerian Kesehatan dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI).
"Kami akan laporkan ke pimpinan kami mengenai hal ini. Termasuk komunikasi dengan instansi terkait, mengenai sanksi atau seperti apanya," ucapnya.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait