Begini Status Orang yang Belum Bayar Utang Saat Bertemu Allah Kelak

Tim inews.id
Menunda-nunda pembayaran utang, bahkan mengemplang alias tidak mau membayar utang adalah hal tercela. (Foto: Dok)

JANGAN sepelekan utang ini patut diketahui kaum Muslimin. Menunda-nunda pembayaran utang, bahkan mengemplang alias tidak mau membayar utang adalah hal tercela.

KH Drs. Syarifuddin Mahfudz MSi menyebutkan agama Islam sangat mencela mereka yang menyepelekan utang. Ayat Al Qur’an dan Hadits-Hadits, banyak sekali menerangkan  hal itu.

1.    FirmanNya di awal surat Al Baqarah (2):282 sebagai berikut :

يأيُّهاَ الَّذِيْنَ اَمَنُواْ اِذَا تَداَيَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلىَ اَجَلٍ مُسَمَّى فاَكْتٌبُوْه

“ Hai orang-orang yang beriman apabila kamu melakukan utang piutang   untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya”

Untuk diketahui, bahwa ayat 282 surat Al Baqarah tersebut adalah ayat terpanjang dalam Al Qur’an. Kalau kita hitung di Mushaf Al Qur’an terbitan Kemenag tahun 2011, setiap halaman ada 15 baris ayat-ayat Qur’an, maka pada halaman 44 yang di sana tertulis ayat 282 , ayat tentang hutang ada 13 baris dari 15 baris yang ada.

“ Inilah ayat yang terpanjang dalam Al Qur’an, dan dikenal oleh para Ulama  Ayat Al Mudayanah (ayat utang piutang). Ayat ini antara lain berbicara tentang anjuran –atau menurut sebagian ulama -  tentang kewajiban menulis utang piutang dan mempersaksikannya di hadapan pihak ketiga yang dipercaya (notaris), sambal menekankan perlunya menulis utang walau sedikiit, disertai dengan Jumlah dan ketetapan waktunya “. 
(M, Quraisy Shihab, Tafsir Al MIsbah, Volume 1 , hal 602).

Hal  tersebut merupakan satu indikasi bahwa utang piutang bukan masalah sepele, karena itu tidak boleh disepelekan.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network