JAKARTA, iNewsBekasi.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis bebas murni kepada Ir. Alwi Alatas dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu, 13 Mei 2026.
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Sorta Ria Neva menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Oleh karena itu, hakim memerintahkan agar pengusaha tersebut segera dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan dibacakan, serta memulihkan seluruh hak, harkat, dan martabatnya di mata hukum.
Keberhasilan ini tidak lepas dari pembelaan tim hukum dari Salvatos Law Office yang dipimpin oleh Akhlan.
Dalam keterangannya, Akhlan menyampaikan rasa syukur dan menegaskan bahwa sejak awal pihaknya meyakini kliennya tidak bersalah karena persoalan ini lebih menitikberatkan pada hubungan hukum perdata terkait pinjaman Koperasi AMMS, bukan merupakan ranah pidana.
Ia mengapresiasi keputusan majelis hakim yang dinilai telah menegakkan keadilan secara objektif berdasarkan bukti-bukti komprehensif di persidangan.
Selanjutnya, Akhlan bersama timnya, termasuk Nur Eka Novi Eliyanti dan Ammardiansyah Amril, akan fokus mengawal proses administrasi pembebasan Alwi Alatas agar bisa segera kembali kepada keluarga.
Kasus yang sebelumnya melibatkan sejumlah barang bukti berupa sertifikat tanah dan dokumen perjanjian ini berakhir dengan keputusan bahwa biaya perkara dibebankan kepada negara.
Putusan ini sekaligus membersihkan nama baik Ir. Alwi Alatas yang telah menjalani masa penahanan sejak Desember 2025.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
