Nikita Mirzani Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Kejagung Pertimbangkan Banding

Nur Khabibi
Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan. Foto: Yudistiro Pranoto

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya usai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada artis Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 11 tahun penjara.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim. 

“Kita tuntut kan 11 tahun penuntut umum, ya kita menghormati prinsipnya putusan yang ditetapkan oleh majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Anang kepada wartawan, Selasa (28/10/2025).

“Penuntut umum menyatakan pikir-pikir dulu dalam waktu batas waktu sesuai ketentuan tujuh hari untuk menyatakan kalau itu banding atau tidak,” tutur dia lagi.

Diketahui, majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Nikita Mirzani.

Dalam amar putusannya, hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan, antara lain terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan pernah menjalani hukuman penjara.

Sementara hal yang meringankan adalah bahwa Nikita memiliki tanggungan keluarga.

Editor : Tedy Ahmad

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network