Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Peradi Profesional dan Universitas Hasanuddin Siapkan PPA, Target Lahirkan Advokat Beretika
Advertisement . Scroll to see content

Rekam Jejak Hakim Ad Hoc Harus Jadi Perhatian, PK Mardani Maming Harus Sesuai Fakta Pada Unsur Hukum

Jum'at, 20 September 2024 | 15:59 WIB
  • author Vitrianda Hilba Siregar
Rekam Jejak Hakim Ad Hoc Harus Jadi Perhatian, PK Mardani Maming Harus Sesuai Fakta Pada Unsur Hukum
Gedung Mahkamah Agung (MA). Foto: Dok

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Rekam jejak Hakim Ad Hoc Tipikor inisial A yang pernah memberikan vonis bebas kepada koruptor harus menjadi perhatian dalam penanganan peninjauan kembali (PK) terpidana izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming di Mahkamah Agung (MA). 

A yang menjadi Majelis Hakim PK Mardani H Maming diharapkan mengadili peninjauan kembali eks Bendum PBNU sesuai fakta pada unsur-unsur hukumnya.

Demikian disampaikan Guru besar ilmu hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Prof. Suparji Ahmad menanggapi rekam jejak majelis hakim PK Mardani H Maming di Mahkamah Agung (MA) yakni Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori. Nama Ansori menjadi sorotan lantaran pernah memperkuat vonis bebas dari Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) Samin Tan.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut