get app
inews
Aa Text
Read Next : Eksaminasi PK Mardani Dinilai Tidak Mendukung Pemberantasan Korupsi

Rekam Jejak Hakim Ad Hoc Harus Jadi Perhatian, PK Mardani Maming Harus Sesuai Fakta Pada Unsur Hukum

Jum'at, 20 September 2024 | 15:59 WIB
header img
Gedung Mahkamah Agung (MA). Foto: Dok

Suparji mengingatkan, hakim harus berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dalam memutus sebuah perkara terkhusus peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi. Hakim, kata Suparji, juga harus berpatokan kepada aturan, kebenaran dan kebermanfaatan bagi masyarakat dalam memutus sebuah perkara.

“Hakim itu harus berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Jadi hakim itu berpatokan pada aturan hukum dan kebenaran dan kebermanfaatan bagi masyarakat,” ungkap Suparji, Jumat,(20/9/2024).

Suparji menambahkan, diterimanya sebuah peninjuan kembali atau PK harus tetap memenuhi novum atau bukti baru. Suparji menegaskan, yang harus menjadi patokan Hakim Agung dalam memutus sebuah peninjauan kembali ialah alat bukti dan pemenuhan PK itu sendiri.

“Dalam PK harus memenuhi novum, keputusan yang bertentangan, harus berpihak pada alat bukti yang diajukan, yang jadi patokan adalah alat bukti dan pemenuhan unsur PK,” tandas Suparji.

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut