JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof. Dr Karomani sebagai tersangka.
Diketahui, Rektor Unila ditangkap KPK setelah menjadi tersangka penerimaan suap lebih dari Rp5 miliar terkait penerimaan calon mahasiswa baru (camaba) jalur seleksi mandiri di Unila 2022.
Ternyata suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru itu melalui sejumlah perantaraan. Salah satunya, melalui seorang Dosen, Mualimin. Karomani menerima suap dari orangtua calon mahasiswa baru melalui Mualimin sebesar Rp603 juta, yang sebagiannya sudah digunakan.
"Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022).
Selain melalui Mualimin, Karomani menerima suap dari para orang tua calon mahasiswa baru lewat Kabiro Perencanaan dan Humas Unila, Budi Sutomo, serta Ketua Senat Unila, M Basri (MB). Karomani menerima uang suap Rp4,4 miliar melalui Budi Sutomo dan M Basri.
"KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM yang juga atas perintah KRM," beber Ghufron.
"Uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar," sambungnya.
Adapun, salah satu orang tua calon mahasiswa baru Unila yang diduga menyuap Karomani yaitu, Andi Desfiandi. Andi diduga menyuap Karomani senilai Rp150 juta agar anggota keluarganya dapat kuliah di Unila. Uang tersebut dititipkan Andi lewat Mualimin.
KPK kemudian menetapkan empat orang tersangka lainnya terkait kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.
Adapun, keempat tersangka tersebut yakni, Rektor Unila, Karomani (KRM). Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD).
Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi, tersangka pemberi suap.
Editor : Fatiha Eros Perdana
Artikel Terkait