BANDAR LAMPUNG, iNewsBekasi.id - Baru-baru ini Bank Indonesia (BI) resmi mengeluarkan tujuah uang pecahan rupiah Kertas Tahun Emisi 2022.
Nominal Uang TE 2022 yang diluncurkan yakni pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp20.000, Rp50.000 dan Rp100.000.
Meski sudah diresmikan, namun belum banyak orang yang memiliki uang tersebut.
Namun, meski sudah diluncurkan tidak sedikit yang belum mengetahui bentuk fisik dari uang TE 2022 itu.
Akibatnya, hal tak mengenakkan dialami oleh seorang pria asal Bandar Lampung ini.
Melalui unggahannya di TikTok @sis130417gmail.com, pria itu bercerita soal uang barunya miliknya, yang ditolak oleh petugas pom, saat hendak membayar bensin.
"Kejadian hari Sabtu jam 13.45 di Pertamina Jalan Pagar Alam, Kedaton, Bandar Lampung," tulis si pemilik akun seperti dikutip pada Rabu (24/8/2022).
Editor : Eka Dian Syahputra