JAKARTA, iNews.id - Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo memastikan dalam proses sidang etik Irjen Ferdy Sambo hari ini akan langsung memutuskan nasib yang bersangkutan statusnya sebagai anggota kepolisian.
"Ya akan ditentikan hari ini juga. Karena sesuai dengan perintah pak Kapolri semuanya berjalan secara paralel dan harus cepat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, pada Jumat (25/8/2022).
Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Editor : Fatiha Eros Perdana
Artikel Terkait