JAKARTA, iNewsBekasi.id - Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara selama 13 tahun kepada Ricky Rizal Wibowo atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Menurut putusan tersebut, Ricky Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Putusan tersebut diumumkan pada hari Selasa, tanggal 14 Februari 2023.
Ricky Rizal dijatuhi hukuman karena melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, demikian vonis yang dibacakan oleh majelis hakim.
Majelis hakim memutuskan hukuman yang lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut Ricky Rizal dengan hukuman penjara 8 tahun. JPU meminta majelis hakim menyatakan Ricky bersalah karena turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Editor : Fatiha Eros Perdana
Artikel Terkait