JAKARTA, iNewsBekasi.id - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo baru-baru ini resmi dapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri setelah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Bintang di pundak Ferdy Sambo pun akan dicopot langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Bagi Pati (Perwira Tinggi) yang di-PTDH sesuai Keppres, Presiden yang mengangkat dan memberhentikan Pati tersebut," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Seperti diketahui Ferdy Sambo mengakui kesalahannya dalam sidang etik yang berlangsung belasan jam mulai Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari. Dia juga tidak membantah keterangan semua saksi yang dihadirkan.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan pimpinan sidang dan tim secara bulat menjatuhkan sanksi tersebut kepada Ferdy Sambo (FS).
"Seperti yang telah diketahui bersama dari sidang maraton yang telah dilaksanakan pada hari ini, pimpinan sidang telah memutuskan secara kolektif kolegial kepada pelanggar FS," tutur Dedi kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).
Dia pun menegaskan keputusan komite sidang sudah bulat tanpa adanya perdebatan dalam memutuskan pemberhentian mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
"Tidak ada (perbedaan pendapat), makanya tadi kolektif kolegial dari ketua, wakil ketua, dan 3 anggota semua sepakat untuk ambil keputusan tadi," tutur Dedi.
Sidang itu dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri. Dia didampingi Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Gubernur PTIK Irjen Pol Yazid Fanani, dan Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja.
Ferdy Sambo menegaskan bakal mengajukan banding atas putusan PTDH sebagai anggota Polri.
"Izinkan kami mengajukan banding, apa pun keputusan banding, kami siap melaksanakan," ujar Sambo.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait