JAKARTA, iNewsBekasi.id - Ahmad Taufan Damanik, Ketua Komnas HAM, menjelaskan bahwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, bukan pelanggaran HAM berat. Menurutnya, kasus itu hanya bisa dibawa ke pengadilan pidana.
"Ini kan bukan pelanggaran HAM yang berat (gross violations of human rights) atau disebut sebagai state crimes. Jadi, meskipun tetap merupakan pelanggaran HAM, mestinya dibawa ke pengadilan pidana," katanya, kepada wartawan, pada Jumat (26/8).
Kendati demikian, dirinya tetap meyakini dalam kasus kematian Brigadir J terdapat unsur pelanggaran HAM.
"Iya (pelanggaran HAM biasa), tapi bisa serius enggak? (Pasal) 340 bahkan bisa dihukum mati, dulu unlawful killing itu bisa gitu, unlawful killing kejahatan pidana berat sebetulnya, tapi tidak masuk state crime. Walaupun ini aparatur negara, ini beberapa orang yang melanggar aturan saja," terangnya.
Menurutnya, kasus pelanggaran HAM berat berdasarkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM, hanya kategori pelanggaran HAM berat yang dapat dibawa ke pengadilan HAM Ad Hoc, salah satunya kasus Paniai, Papua dan yang lainnya.
"Pelanggaran HAM berat itu bagian dari state crime kejahatan negara, jadi artinya institusi negara itu merancang, membuat kebijakan, satu operasi tertentu, kayak di Aceh, daerah operasi militer, itu kan satu operasi yang kemudian putuskan oleh negara," katanya.
"Kemudian dalam operasi itu terjadilah praktik-praktik pelanggaran hak asasi, misalnya apa? Penyiksaan, pemerkosaan, pengusiran, pembakaran rumah, dan lain-lain, itu terjadi di berbagai tempat sekian tahun. Jadi ada pattern, ada pola, serangan kepada masyarakat sipil, itu yang dinamakan pelanggaran HAM berat," sambungnya.
Editor : Lely Anggoro Putri
Artikel Terkait