GORONTALO, iNews.id – Ibu hamil 7 bulan diduga dianiaya oleh oknum anggota Polri dan TNI terjadi di Gorontalo. Peristiwa itu persisnya terjadi di Desa Taluduyunu, Kecamatan Buntuliya, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo
Polda Gorontalo pun menurunkn tim untuk menyelidiki hal tersebut. Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengatakan, saat ini Polda Gorontalo telah menurunkan tim untuk mendalami informasi tersebut.
“Bapak Kapolda telah memerintahkan Irwasda, Dirreskrimum, dan juga Kabidpropam untuk menurunkan tim guna mendalami informasi tersebut. Jika terbukti ada abuse of power di luar prosedur yang dilakukan oleh anggota Polri, maka sudah jelas aturan mainnya akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, “ujar Wahyu.
Wahyu juga mengatakan bahwa telah terjadi versi yang berbeda atas peristiwa tersebut.
“Info yang saya terima dari Polres, bahwa tidak ada kekerasan terhadap ibu hamil, melainkan upaya pengamanan terhadap seorang laki-laki yang ditemukan sebuah senjata tajam yang saat akan diamankan melakukan perlawanan terhadap petugas dan videonya ada sama saya, sedangkan versi media bahwa ibu hamil 7 bulan menjadi korban kekerasan, nah ini yang akan dibuktikan, dan saya berharap kita jangan berspekulasi biarkan nanti tim investigasi yang akan membuka fakta yang sebenarnya terjadi, mohon bersabar,” kata Wahyu.
Adanya isu penganiayaan ibu hamil tersebut diawali dari kegiatan Personel Polres Pohuwato yang melakukan monitoring dan pendampingan terhadap perusahaan PT. RSG dalam kegiatan penarikan 1 (Satu) unit Alat berat jenis Excavator merek Caterpillar-320GC dengan Nomor Mesin ZBT00843, Nomor Rangka ZBT00843, warna Kuning, tahun pembuatan 2019. Dimana untuk lokasi penarikan bertempat di Dusun Puladingo Desa Hulawa Kecamatan Buntulia, Pohuwato 5 November 2021.
Dalam kegiatan penarikan atau penjemputan alat berat Jenis Excavator tersebut menggunakan 1 (Satu) unit Mobil Truck jenis tronton dan mengunakan bantuan 1(Unit) Alat berat jenis Excavator merek Dossan, 1(Satu) unit Alat berat Merek Hyundai, dikarenakan kondisi alat berat yang akan dijemput dalam kondisi rusak sudah tidak memiliki layar, sehingga menyebabkan alat berat tersebut tidak bisa dihidupkan.
Pada sekira Pukul 03.30 WITA, alat berat yang telah dimuat ditronton lalu diturunkan untuk selanjutnya dibawa menuju ke wilayah Kota Palu.
Pada Pukul 05.00 WITA, saat mobil rombongan kembali menuju Mapolres Pohuwato, saat melintas di Desa Taluduyunu Kec. Buntulia, rombongan dihadang oleh sekelompok masyarakat yang diduga digerakkan dan dikoordinir oleh YR, G dan RYT dengan menggunakan mobil, sepeda motor, bangku yang terbuat dari kayu balok yang di palang di tengah jalan.
Dalam penghadangan tersebut terdapat beberapa masyarakat yang menggunakan balok kayu dan senjata tajam, bahkan satu orang bernama G mengeluarkan dan mencabut senjata sajam yang diselipkan dipinggangnya. Sehingga oleh petugas dilakukan upaya pengamanan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, dan upaya mengamankan sajam tersebut mendapat perlawanan dari G.
“Laporan dugaan penganiayaan dari Pelapor G atau LI sudah diterima oleh Direskrimum Polda, seyogyanya, Jum’at kemarin (12/11/2021) jadwal pelapor untuk memberikan keterangannya namun pelapor tidak bisa datang dengan alasan istrinya sakit, ya kita doakan saja semoga istrinya lekas sembuh sehingga bisa memberikan keterangan sebenar-benarnya guna mengusut tuntas kasus ini, dan perlu saya tegaskan bahwa kita bekerja secara profesional, tidak ada yang ditutup-tutupi, bahkan Danrem 133/NWB juga telah menyampaikan di media akan menindak tegas anggotanya jika terbukti bersalah,” ujarnya.
Terpisah Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol. Nur Santiko, SIK.,M.H mengatakan bahwa Tim Penyidik Ditreskrimum saat ini sedang mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang fakta hukum dan peristiwa yang terjadi.
“Tim Penyidik Ditreskrimum sedang bekerja mengumpulkan alat bukti, juga berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Untuk diketahui bahwa hasil penyelidikan serta penyidikan ini diawasi oleh pengawas internal. Bila memang telah terjadi dugaan tindak pidana, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan undang-undang. Sebaliknya, ada hal-hal yang perlu menjadi perhatian menyangkut keberadaan dan aktivitas pelapor dan teman-temannya menghadang rombongan dan membawa senjata tajam, yang berdasarkan undang-undang jelas dilarang dan merupakan perbuatan melanggar hukum. Media diharapkan untuk berimbang dalam pemberitaan dan membuat situasi tetap kondusif,” ujar dia.
“Biarkan penanganan perkara tersebut berproses, dan tentunya diharapkan kerjasama semua pihak untuk kecepatan penanganannya, jangan hanya menuntut hak namun tidak mau bekerjasama dan melaksanakan kewajiban sebagai warganegara yang wajib menjunjung tinggi hukum. Masyarakat Gorontalo saya yakin adalah masyarakat yang bijak dan tidak mudah berasumsi dalam menanggapi pemberitaan,” kata Nur Santiko.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait