Orang yang akan melakukan gadai juga harus memenuhi syarat seperti, baligh, berakal, tidak sedang safar daan rasyd yang berarti dapat membelanjakan hartanya secara benar.
Barang yang digadaikan sendiri harus memenuhi syarat seperti, barang adalah milik pegadai atau milik orang lain yang telah diizinkan, serta dapat diperjual belikan.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa gadai bila dilaksanakan sesuai ketentuan syariah hukumnya adalah jaiz atau boleh asal tidak berbaur dengan riba atau pemberian bunga. Jika gadai bertujuan untuk mencari keuntungan seperti mengambil bunga setiap bulan, maka hukumnya haram.
Wallahu A'lam
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait