”Di dalam awalnya 2 orang, ternyata yang satu ini karena dia nggak bawa senjata tajam dikeluarin, tinggal satu. Ditahan udah seminggu,” terang Ketua DPC Forkabi Pondok Aren, Armin (41). Menurut Armin, mediasi akhirnya menghasilkan kesepakatan terkait pembebasan RR.
Namun pihak kepolisian mengharuskan massa Forkabi dari berbagai ranting lebih dulu membuat surat pernyataan di atas materai. ”Jadi Kapolsek meminta untuk DPC, buat ranting-rantingnya membuat surat pernyataan untuk tidak mengulang membawa senjata tajam di wilayah Tangsel maupun Pondok Aren ini. Jadi udah ada titik temunya,” jelasnya.
Sayangnya, Kapolsek Kompol Dimas Aditya enggan memberikan keterangan usai mediasi berlangsung. Dia menolak berkomentar pada wartawan, lalu pergi ke ruangannya. ”Nggak, nggak, nggak ada,” ujarnya singkat.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait