2. Fitnah hingga pornografi
Majelis Ulama Indonesia juga menyoroti laku bermedia sosial pada masyarakat, khususnya umat Islam. Bahkan, MUI telah mengeluarkan fatwa haram untuk beberapa perilaku bermedia sosial.
Berdasarkan dari pendapat para ulama dan pleno, jelas MUI, setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan untuk: (1) Melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan; (2) Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan.
(3) Menyebarkan hoaks serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup; serta (4) menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syari. Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait