Muslim Wajib Tahu, Begini Cara Membayar Shalat yang Tertinggal

Komaruddin Bagja Arjawinangun
Shalat merupakan kewajiban yang harus dilakukan setiap muslim. Foto/Istimewa/Ilustrasi

JAKARTA, iNewsBekasi.id- Shalat merupakan kewajiban yang harus dilakukan setiap muslim. Namun dalam beberapa kondisi, seseorang mungkin melewatkan shalat wajib, baik karena tidak sengaja, seperti lupa atau ketiduran, maupun dengan sengaja. 

Bagi yang terlewat tanpa disengaja, ulama sepakat bahwa ia harus segera mengqadha shalat begitu ingat.  Namun, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hukum qadha bagi mereka yang meninggalkan sholat dengan sengaja. 

Berikut ini akan dijelaskan tata cara dan panduan praktis dalam membayar sholat yang tertinggal, termasuk kapan dan bagaimana sholat qadha dilaksanakan, dilansir iNews.id dari laman muslim:

Cara Membayar Shalat yang Tertinggal

Hukum Qadha Shalat yang Terlewat

Qadha shalat adalah melaksanakan sholat di luar waktunya sebagai pengganti sholat yang tidak dikerjakan tepat waktu. Apakah qadha shalat wajib dilakukan? Para ulama membedakan hukumnya dalam dua kondisi:

Tidak Sengaja Meninggalkan Shalat

Dalam kasus meninggalkan shalat tanpa sengaja, misalnya karena ketiduran, lupa, atau pingsan, para ulama sepakat bahwa qadha shalat tersebut wajib. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi Wasallam:

من نام عن صلاة أو نسيها؛ فليصلها إذا ذكرها

"Barangsiapa yang terlewat shalat karena tidur atau lupa, maka hendaknya ia melaksanakannya saat ia ingat" (HR. Al-Bazzar 13/21, shahih).

1.Kesalahpahaman tentang Shalat Subuh yang Terlewat

Sebagian masyarakat awam beranggapan bahwa jika bangun kesiangan, shalat subuh tidak perlu dikerjakan karena waktunya sudah habis. Ini adalah pemahaman yang keliru!

2. Sengaja Meninggalkan Shalat

Para ulama berbeda pendapat mengenai orang yang sengaja meninggalkan shalat. Sebagian ulama menganggapnya keluar dari Islam, sementara yang lain tidak. 

Mereka juga berselisih apakah orang tersebut wajib mengqadha shalat atau tidak. Pendapat yang lebih kuat (rajih) menyatakan bahwa shalat tersebut tidak perlu diqadha. Imam Ibnu Hazm Al-Andalusi berpendapat:

وَأَمَّا مَنْ تَعَمَّدَ تَرْكَ الصَّلَاةِ حَتَّى خَرَجَ وَقْتُهَا فَهَذَا لَا يَقْدِرُ عَلَى قَضَائِهَا أَبَدًا، فَلْيُكْثِرْ مِنْ فِعْلِ الْخَيْرِ وَصَلَاةِ التَّطَوُّعِ؛ لِيُثْقِلَ مِيزَانَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ؛ وَلْيَتُبْ وَلْيَسْتَغْفِرْ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ

"Adapun orang yang sengaja meninggalkan shalat hingga keluar dari waktunya, ia tidak akan bisa mengqadhanya. Maka hendaknya ia memperbanyak amalan kebaikan dan shalat sunnah agar memberatkan timbangan amalnya pada hari kiamat, serta bertaubat dan memohon ampun kepada Allah Azza wa Jalla" (Al-Muhalla, 2/10, Asy-Syamilah).

Beliau juga menegaskan:

بُرْهَانُ صِحَّةِ قَوْلِنَا قَوْلُ اللَّهِ تَعَالَى: {فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ} [الماعون: 4] {الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلاتِهِمْ سَاهُونَ} [الماعون: 5] وقَوْله تَعَالَى: {فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا} [مريم: 59]

"Bukti kebenaran pendapat kami adalah firman Allah Ta'ala: 'Celakalah orang yang shalat, yaitu yang lalai dalam shalatnya' (QS. Al-Ma'un: 4-5), dan firman-Nya: 'Kemudian datanglah generasi setelah mereka yang menyia-nyiakan shalat dan mengikuti hawa nafsu, mereka akan menemui kesesatan' (QS. Maryam: 59)."

Beliau melanjutkan, jika seseorang yang sengaja melalaikan shalat bisa mengqadhanya, ia tidak akan mendapat ancaman kecelakaan dan kesesatan tersebut. 

Selain itu, Allah telah menetapkan batas waktu tertentu bagi setiap shalat, dan tidak ada perbedaan antara shalat yang dikerjakan sebelum waktunya atau sesudahnya; keduanya sama-sama melanggar batas yang Allah tetapkan.

Allah berfirman:

{وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ} [الطلاق: 1]

"Barang siapa yang melampaui batasan Allah, sungguh ia telah menzalimi dirinya sendiri" (QS. Ath-Thalaq: 1).

Selain itu, kewajiban qadha harus berdasarkan ketetapan syariat melalui wahyu yang dibawa Rasulullah, bukan berdasarkan pendapat manusia.

Cara Mengqadha Shalat

Dari sisi waktu, qadha shalat harus dilakukan segera setelah seseorang teringat atau sadar. Tidak boleh ditunda. Nabi Shallallahu 'alaihi Wasallam bersabda:

من نامَ عن صلاةٍ فليصلِّها إذا ذَكرَها

"Barangsiapa yang tertidur hingga melewatkan shalat, maka hendaknya ia melaksanakannya saat ingat" (HR. Al-Bazzar 13/21, shahih).

Bagaimana Jika Shalat yang Terlewat Lebih dari Satu?

Apakah shalat tersebut harus diqadha sesuai dengan waktu aslinya (misalnya, sholat Zhuhur diqadha pada waktu Zhuhur)? Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjawab:

يصليها جميعا لان النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لما فاتته صلاة العصر في غزوة خندق قضىها قبل المغرب وهكذا يجب على كل انسان فاتته الصلوات ان يصليها جميعا و لا يأخرها

"Shalat yang terlewat dikerjakan sekaligus. Nabi Shallallahu 'alaihi Wasallam saat melewatkan shalat Ashar dalam Perang Khandaq, beliau mengqadhanya sebelum Maghrib. Demikian pula, setiap orang yang melewatkan shalat harus mengerjakannya sekaligus tanpa menunda."

Dalam hadits ini, Nabi menggunakan dhamir ها yang merujuk pada shalat yang terlewat. Ini menunjukkan bahwa sholat qadha harus sama dengan sholat aslinya, baik tata cara maupun sifatnya.

Jika seseorang melewatkan shalat Subuh karena tertidur, ia wajib mengqadhanya dengan melaksanakan shalat Subuh secara lengkap. Tidak perlu melafalkan niat khusus, karena niat adalah perbuatan hati. 

Jika melafalkan niat qadha itu diperlukan, Nabi Shallallahu 'alaihi Wasallam tentu sudah mengajarkannya kepada kita.

Ketika seseorang teringat bahwa ia telah melewatkan shalat atau baru bangun setelah waktu shalat habis, yang perlu dilakukan adalah:

-Berwudhu.
-Mencari tempat yang bersih dan suci.
-Menghadap kiblat dan melaksanakan shalat dengan tata cara yang sama seperti shalat yang ditinggalkan.
-Jika ada lebih dari satu shalat yang terlewat, setelah salam, langsung berdiri lagi untuk mengqadha sholat berikutnya.

Demikianlah penjelasan mengenai cara membayar shalat yang tertinggal. Semoga bermanfaat.

Editor : Wahab Firmansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network