JAKARTA, iNews.id - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengungkapkan tersangka teroris Farid Okbah adalah salah satu anggota Jamaah Islamiyah (JI) yang tercatat pernah mengikuti pelatihan di Afghanistan. Dia diringkus Densus 88 Antiteror Mabes Polri bersama tersangka lain, yakni Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al-Hamad.
Farid Okbah diketahui menjabat Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI). Sementara Ahmad Zain An-Najah merupakan anggota Komisi Fatwa MUI yang sudah dinonaktifkan. Lalu Anung bekerja sebagai dosen.
"Farid Ahmad Okbah itu lulusan LIPIA. Dia juga alumni Afghanistan, dia juga JI," ucap Direktur Pencegahan BNPT, Brigjen Ahmad Nurwakhid di Jakarta, Rabu (17/11/2021).
Walau tak mengungkap pasti kapan Farid pernah ikut pelatihan di Afghanistan , Ahmad mengatakan hal itu merupakan ranah dari penyidikan. Sehingga polisi belum bisa mengungkap hal tersebut ke publik lebih lanjut.
Densus 88 Antiteror saat ini juga masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Farid yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Artinya, dia juga terkait dengan jaringan teror JI," ujar Ahmad.
Disamping itu, Ahmad memastikan setiap orang yang sudah ditangkap detasemen berlambang burung hantu pastinya telah didasari dengan barang bukti yang kuat. Dia yakin para tersangka ditangkap lantaran terlibat jaringan terorisme sebagaimana dilarang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.
"Siapapun mereka, yang terkait dengan jaringan teror. Memenuhi unsur tindak pidana teror, minimal dua alat bukti dilakukan tindakan yang namanya preventif strike. Ditangkap, ditindak untuk mencegah sebelum melakukan aksi teroris," ucap Achmad.
Diketahui, Farid ditangkap oleh Densus 88 di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (16/11/2021). Polisi juga menangkap Zain An-Najah dan Anung Al-Hamat. Mereka semua diduga merupakan kelompok dari Jamaah Islamiyah.
Dalam hal ini, Farid diketahui memiliki sejumlah latar belakang di jaringan teroris JI. Dia merupakan bagian dari tim sepuh atau Dewan Syuro di organisasi teroris tersebut.
Kemudian, Farid juga disebut sebagai anggota dewan syariah Lembaga Amil Zakat Badan Mal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA) atau Yayasan amal yang didirikan untuk pendanaan JI.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait