JAKARTA, iNewsBekasi.id - Cara membuat akta kelahiran secara online menggunakan HP, laptop, atau PC mungkin masih banyak orang yang belum mengetahuinya.
Akta Kelahiran adalah salah satu dokumen penting tentang kelahiran bayi yang berisi terkait nama, tanggal lahir, dan orang tua anak.
Sebagai salah satu dokumen penting, akta kelahiran kerap digunakan untuk mengurus pencatatan sipil anak. Bahkan, dokumen ini juga digunakan untuk pendaftaran sekolah sang anak kala sudah masuk usia sekolah.
Umumnya, mengurus akta kelahiran membutuhkan waktu yang lama dan harus datang langsung ke kantor-kantor pelayanan publik yang melayani kependudukan dan pencatatan sipil. Namun, kini mengurus akta kelahiran anak dapat dilakukan secara online.
Lantas, bagaimana cara mudah dan anti ribet membuat akta kelahiran via online?
Dilansir dari Okezone dan Permendagri Nomor 9 Tahun 2016, simak penjelasan langkah-langkah membuat akta kelahiran secara online berikut ini.
Panduan dan Tata Cara Membuat Akta Kelahiran Secara Online
1. Terlebih dahulu mendaftar akun ke laman https://demo.dukcapil.online/register.
2. Setelah itu, masukan dan unggah data pribadi yang diminta, seperti nama lengkap, nomor KTP, KK, nomor Whatsapp, foto KTP dan lain-lain.
3. Jika sudah unggah data, klik "Kirim data pendaftaran user baru".
4. Selanjutnya masuk ke laman https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/web.
5. Kemudian, klik "Masuk" dan masukan NIK dan Password yang telah dibuat.
Editor : Iman Ridhwan Syah
Artikel Terkait