JAKARTA, iNewsBekasi.id - Apakah Anda sedang mencari cara dan syarat membuat akta kelahiran online? Jika iya, maka tepat sekali berada dalam artikel ini.
Saat ini pembuatannya pun semakin mudah dan praktis, masyarat pun tak perlu repot lagi datang ke Dinas Kependudukan dan pencatatan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) lantaran prosesnya bia dilakukan secara daring.
Dilansir dari www.jakarta.go.id, akta Kelahiran merupakan dokumen resmi yang memuat informasi mengenai kelahiran seorang anak. Selain itu, akta kelahiran juga dibutuhkan individu sepanjang hidupnya dalam memperoleh pendidikan sampai beragam jaminan sosial nantinya.
Maka dari itu, tidak ada alasan lagi untuk tak mencatatkan kelahiran anak di akta kelahiran.
Lantas, bagaimana cara dan syarat membuat akta kelahirann online? Yuk, simak artikel ini.
Cara dan Syarat Membuat Akta Kelahiran Online
Persyaratan
Adapun sejumlah syarat dalam membuat akta kelahiran online yang perlu Anda persiapkan sebagai berikut:
- Surat keterangan lahir dari RS, Puskesmas, dokter maupun bidan.
- Akta perkawinan atau surat nikah orang tua.
- Kartu Keluarga.
- Kartu Tanda Penduduk elektronik orang tua.
- KTP elektronik dua saksi.
- Form pelaporan kelahiran yang sudah ditandangani.
Cara Membuat Akta Kelahiran Online
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait