Cara dan Syarat Membuat Akta Kelahiran Online Terbaru 2023, Mudah dan Praktis!

Eka Dian Syahputra/Net Bekasi
Cara dan Syarat Pembuatan Akta Kelahiran Online. Foto: Ilustrasi/Okezone

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Apakah Anda sedang mencari cara dan syarat membuat akta  kelahiran online? Jika iya, maka tepat sekali berada dalam artikel ini.

Saat ini pembuatannya pun semakin mudah dan praktis, masyarat pun tak perlu repot lagi datang ke Dinas Kependudukan dan pencatatan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) lantaran prosesnya bia dilakukan secara daring.

Dilansir dari www.jakarta.go.id, akta Kelahiran merupakan dokumen resmi yang memuat informasi mengenai kelahiran seorang anak. Selain itu, akta kelahiran juga dibutuhkan individu sepanjang hidupnya dalam memperoleh pendidikan sampai beragam jaminan sosial nantinya.

Maka dari itu, tidak ada alasan lagi untuk tak mencatatkan kelahiran anak di akta kelahiran.

Lantas, bagaimana cara dan syarat membuat akta kelahirann online? Yuk, simak artikel ini.

Cara dan Syarat Membuat Akta Kelahiran Online

Persyaratan

Adapun sejumlah syarat dalam membuat akta kelahiran online yang perlu Anda persiapkan sebagai berikut:

  • Surat keterangan lahir dari RS, Puskesmas, dokter maupun bidan.
  • Akta perkawinan atau surat nikah orang tua.
  • Kartu Keluarga.
  • Kartu Tanda Penduduk elektronik orang tua.
  • KTP elektronik dua saksi.
  • Form pelaporan kelahiran yang sudah ditandangani.

Cara Membuat Akta Kelahiran Online

Editor : Eka Dian Syahputra

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network