JAKARTA, iNewsBekasi.id - Cara registrasi kartu Indosat bisa dilakukan dengan mudah. Hal ini penting diketahui terutama bagi Anda pengguna kartu baru.
Registrasi kartu SIM sendiri diperlukan agar nomor ponsel bisa digunakan dalam berbagai aktivitas seperti mengaktifkan paket data internet hingga telepon.
Apabila tidak melewati proses pendaftaran, maka bisa dipastikan nomor Indosat yang telah dibeli tidak dapat dipakai.
Pendaftaran ini sesuai dengan peraturan Menkominfo Nomor 14 tahun 2017, pemerintah mengharuskan semua calon layanan telekomunikasi untuk melakukan registrasi dengan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Lantas, bagaimana cara registrasi kartu Indosat? Yuk, simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Syarat Registrasi Kartu Indosat
1. Syarat untuk Warga Negar Indonesia (WNI):
- NIK KTP
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
2. Syarat untuk Warga Negara Asing (WNA):
- Paspor
- Kartu izin Tinggal Tetap atau KITAP
- Kartu Izin Tinggal Sementara KITAS
Cara Registrasi Kartu Indosat
Adapun dua cara registrasi kartu Indosat yang bisa dimanfaatkan, yakni SMS dan website.
1. Via SMS
Cara registrasi kartu Indosat pertama, adalah melalui SMS. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Buka aplikasi perpesanan di HP Anda.
- Silakan ketikkan SMS dengan format: #NIK#Nomor KK#
- Contoh: #123465798#3210102929292#
- Kemudian kirim SMS ke nomor 4444.
- Tunggu hingga tampil notifikasi balasan proses registrasi kartu berhasil.
Tak hanya pengguna baru, bagi pengguna lama yang belum terdaftar juga diwajibkan registrasi kartu Indosat.
Berikut cara registrasi ulang kartu Indosat bagi pengguna lama:
- Ketik pesan dengan format ULANG#NIK#Nomor KK# (Misalnya: ULANG#123465879#320987776#)
- Kirim ke 4444.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait