10 Cara Membuat Akta Kelahiran Secara Online, Gampang dan Anti Ribet-Ribet Club!

Iman Ridhwan Syah/Net Bekasi
Cara membuat akta kelahiran via online dengan mudah (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Cara membuat akta kelahiran secara online menggunakan HP, laptop, atau PC mungkin masih banyak orang yang belum mengetahuinya.

Akta Kelahiran adalah salah satu dokumen penting tentang kelahiran bayi yang berisi terkait nama, tanggal lahir, dan orang tua anak.

Sebagai salah satu dokumen penting, akta kelahiran kerap digunakan untuk mengurus pencatatan sipil anak. Bahkan, dokumen ini juga digunakan untuk pendaftaran sekolah sang anak kala sudah masuk usia sekolah.

Umumnya, mengurus akta kelahiran membutuhkan waktu yang lama dan harus datang langsung ke kantor-kantor pelayanan publik yang melayani kependudukan dan pencatatan sipil. Namun, kini mengurus akta kelahiran anak dapat dilakukan secara online.

Lantas, bagaimana cara mudah dan anti ribet membuat akta kelahiran via online?

Dilansir dari Okezone dan Permendagri Nomor 9 Tahun 2016, simak penjelasan langkah-langkah membuat akta kelahiran secara online berikut ini.

Panduan dan Tata Cara Membuat Akta Kelahiran Secara Online

1. Terlebih dahulu mendaftar akun ke laman https://demo.dukcapil.online/register.

2. Setelah itu, masukan dan unggah data pribadi yang diminta, seperti nama lengkap, nomor KTP, KK, nomor Whatsapp, foto KTP dan lain-lain.

3. Jika sudah unggah data, klik "Kirim data pendaftaran user baru".

4. Selanjutnya masuk ke laman https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/web.

5. Kemudian, klik "Masuk" dan masukan NIK dan Password yang telah dibuat.

6. Lalu, isi formulir dan unggah berkas persyaratan. Pada halaman berikutnya akan diminta untuk mengisi dan mengunggah kembali beberapa persyaratan.

7. Jika semuanya berkas sudah diunggah dan mengisi formulir, maka akan mendapatkan tanda bukti permohonan.

8. Tahap berikutnya, petugas akan memverifikasi dan memvalidasi data terlebih dahulu dengan basis data atau biodata yang tersimpan dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Dan petugas akan menerbitkan register akta kelahiran.

9. Setelah selesai melakukan verifikasi dan validasi, pejabat pencatatan sipil akan menandatangani dan menerbitkan register akta kelahiran.

10. Pemohon akan diberi pemberitahuan melalui email oleh petugas. Pemohon dapat mencetak kutipan akta kelahiran yang sudah jadi secara mandiri.

Demikian cara membuat akta kelahiran secara online dengan mudah dan anti ribet, ini wajib diketahui para orang tua.

Editor : Iman Ridhwan Syah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network