JAKARTA, iNewsBekasi.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan tarif ojek online (ojol). Kenaikan tarif ojol ini pun bakal berlaku mulai 10 September 2022.
Adapun kenaikan tarif ojol ini tertuang di Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatni mengatakan penyesuaian biaya jasa ini dilakukan dalam rangka penyesuaian beberapa komponen biaya jasa seperti bbm, umr, dan komponen-komponen penghitungan jasa lainnya.
"Komponen penghitungan jasa ojol itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung. Untuk komponen biaya jasa ojol, ada tiga komponen, yaitu biaya atau pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM," ujarnya dalam press conference penyesuaian tarif ojek online dan Bus AKAP Kelas Ekonomi pada Rabu (7/9/2022).
Dia menegaskan penetapan kenaikan tarif ojek online ini mulai berlaku pada tiga hari setelah adanya penetapan keputusan keniakan tarif ojek online.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait