6. Danis Hatmaji bin Budianto
Danis Hatmaji adalah mantan pimpinan BJB cabang Sukabumi yang dituntut karena terlibat dalam kredit fiktif. Danis Hatmaji menyalahi peraturan internal Bank BJB terkait pengajuan pinjaman. Pengajuan pinjaman yang tercatat tidak sesuai dengan jumlah sebenarnya.
Akibatnya, terdakwa telah memperkaya diri orang lain yaitu Ketua KBU Dindin Jalaludin. Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai lebih dari Rp38 miliar. Putusan terhadap Danis Hatmaji, dkk adalah 3 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.
7. Patrialis Akbar bin Ali Akbar
Patrialis Akbar menjadi terdakwa penerima uang dalam kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi pada tahun 2017. Dirinya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.
Patrialis dijatuhkan pidana selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Namun, hukumannya dikurangi menjadi 7 tahun di tingkat Peninjauan Kembali.
8. Edy Nasution bin Abdul Rasyid Nasution
Edy Nasution menjadi tersangka kasus dugaan suap penanganan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pihak swasta ke PN Jakarta Pusat. Dirinya mengaku telah menerima uang sebesar Rp1 miliar dalam bentuk dolar Singapura dan uang sebesar Rp 100 juta dari Doddy Aryanto Supeno.
Serta menerima USD50 ribu ditambah Rp50 juta untuk pengurusan pengajuan Peninjauan Kembali (PK). Edy dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan.
9. Irvan Rivano Muchtar bin Cecep Muchtar Soleh
Irvan Rivano adalah tersangka perkara suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018. Perbuatannya ini merugikan negara mencapai Rp6,9 miliar dari alokasi DAK yang berjumlah Rp46,8 miliar.
Korupsi dilakukan Irvan dengan melakukan pemotongan sebesar tujuh persen kepada 137 SMP selaku penerima DAK, sejak Desember 2017 hingga Desember 2018. Irvan dijauhkan hukuman delapan tahun penjara, pidana denda Rp500 juta, dan subsider 6 bulan kurungan.
10. Ojang Sohandi bin Ukna Sopandi
Ojang Sohandi menjadi tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi pengelolaan dana anggaran kapitasi program Jamkesmas di Dinas Kesehatan Subang, Jawa Barat. Selain kasus suap, KPK juga menyatakan dua kasus lainnya yakni gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
KPK telah menyita uang sebesar Rp385 juta di dalam mobil Ojang. Uang tersebut diduga untuk menyuap jaksa agar dapat meringankan hukuman terdakwa korupsi Jamkesmas. Kasus tersebut diduga merugikan negara hingga Rp141 miliar.
11. Tubagus Cepy Septhiady bin TB E Yasep Akbar
Tubagus Cepy merupakan salah satu tersangka kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK). Kasus ini juga menjerat Irvan Rivano yang merupakan adik ipar dari Tubagus. Tubagus terlibat dalam kasus korupsi uang DAK dengan ikut menerima uang bersama 3 tersangka lainnya. Dia divonis 5 tahun pidana penjara dan pidana denda Rp250 juta dengan subsider tiga bulan penjara.
12. Zumi Zola Zulkifli
Zumi Zola merupakan mantan Gubernur Jambi yang tersandung dua kasus tindak pidana korupsi pada tahun 2018 lalu. Kasus pertama, Zumi terbukti menerima gratifikasi dalam pengerjaan proyek-proyek pada Dinas PUPR Jambi tahun anggaran 2014-2017.
Tidak hanya itu, Dia juga terjerat kasus dugaan suap atas pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 kepada sejumlah anggota DPRD.
Dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang diadakan di Jakarta, pada Desember 2018, Ketua Majelis Hakim Yanto menjatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Editor : Lely Anggoro Putri
Artikel Terkait