19. Amir Mirza Hutagalung bin HBM Parulian
Bersama mantan Wali Kota Tegal Siti Masitha, Amir Mirza Hutagalung turut terseret kasus tindak pidana morupsi. Keduanya diduga bersekongkol atas kasus suap sebesar Rp7 miliar, di mana Amir Mirza menjadi perantaranya.
Uang suap yang diterima itu digunakan keduanya untuk kepentingan kampanye di Pilkada Kota Tegal 2018. Atas kasus tersebut, Amir dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan penjara.
Editor : Lely Anggoro Putri
Artikel Terkait