Sesuai Surat Edaran tersebut, DPRD diamanatkan untuk melaksanakan rapat paripurna guna mengusulkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna. Sedangkan masa jabatan Anies-Ariza akan selesai 16 Oktober 2022.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " DPRD DKI Jakarta Proses Paripurna Pengumuman Pemberhentian Masa Jabatan di DPRD DKI ", https://www.inews.id/news/megapolitan/dprd-dki-jakarta-proses-paripurna-pengumuman-pemberhentian-masa-jabatan-di-dprd-dki.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait