"Kami lampirkan hasil visum, keterangan orangtua korban, serta lampiran video kejadian. Kami apresiasi Polresta Malang Kota, karena cepat menurunkan disposisi penyidik pembantu,” pungkas Merda.
Salah satu kuasa hukum korban, Leo Angga Permana mengungkapkan, dari keterangan yang disampaikan kepadanya, korban telah dua kali menerima aksi pemerkosaan.
Aksi pemerkosaan ini dialaminya pada Kamis 18 November 2021 sekitar pukul 10.00 WIB di salah satu terduga rumah pelaku.
"Jadi sebelum dianiaya yang ada di video itu, anak ini diperdaya disetubuhi itu terjadi di rumah pelaku, setelah disetubuhi itu dibawa oleh teman-temannya untuk dianiaya," ujar Leo Angga Permana, saat dihubungi MNC Portal, Senin 22 November 2021.
Editor : Fatiha Eros Perdana
Artikel Terkait