BEKASI, iNewsBekasi.id - Pemkab Bekasi segera merealisasikan pola desentralisasi pengelolaan sampah dengan menetapkan tiga lokasi Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST). Di mana lokasi ini pun diyakini dapat mengurangi beban TPA Burangkeng yang overload.
Ini menjadi langkah besar yang dilakukan Pemkab Bekasi atas persoalan kedaruratan sampah. Sejak pertama kali berdiri, Kabupaten Bekasi hanya memiliki satu tempat pembuangan resmi yakni di Burangkeng.
Selain hanya satu lokasi, pengelolaannya pun masih menggunakan skema dumping alias ditimbun begitu saja tanpa diolah lebih dulu. Alhasil, dengan makin meningkatnya jumlah penduduk, sampah harian yang dihasilkan pun makin tidak tertangani.
”Perlu ada perbaikan untuk persoalan sampah ini. Sudah saya sampaikan bahwa Kabupaten Bekasi ini sudah darurat sampah, maka sebagai langkah awal TPST ini menjadi solusi yang dapat terealisasi,” kata Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan, Selasa (20/9/2022).
Ketiga lokasi TPST ini ditetapkan ini berada pada wilayah dengan jumlah penduduk tertinggi yakni Cibitung, Babelan, dan Kedungwaringin. Tidak jumlah penduduk, secara tata ruang pun ketiga lokasi ini tidak menyalahi aturan.
“Dari tata ruangnya tidak melanggar, kemudian lokasinya juga sudah milik pemda, hanya satu yang harus pengadaan. Jadi memang ini sudah menjadi modal bagus, dan secara hitung-hitungan ini bisa terealisasi,” ucapnya.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong mengatakan, pembangunan TPST telah mendapatkan dukungan dari Kementerian Lingkugan Hidup dan Kehutanan. Untuk itu, TPST pun akan beroperasi dengan skema refused derived fuel (RDF).
Dengan teknologi tersebut, sampah tidak hanya dibuang namun dapat dikonversi menjadi bahan bakar terbarukan dengan emisi rendah untuk menggantikan batu bara.
“Jadi kami sudah mendapatkan dukungan dengan KLHK, akan kerja sama dengan mereka. KLHK dalam hal ini, membantu pengadaan teknologi RDF di TPST. Kami dari pemda diminta menyediakan lahannya,” katanya.
Lanjutnya, Pemkab Bekasi, saat ini tengah mempersiapkan dokumen untuk pembuatan sertifikat, agar nantinya status lahan tersebut berkekuatan hukum. Seiring dengan itu, pihaknya kini juga tengah melakukan sosialisasi kepada masyarakat di sekitar lokasi TPST.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait