Sementara Mazhab Hambali dan Hanafi mengatakan sholat berjamaah di masjid hukumnya wajib. Kesimpulannya terjadi khilaf di kalangan ulama terkait hukum sholat berjamaah ini.
Kembali ke topik di atas, seandainya dulu Rasulullah SAW mengumandangkan adzan, maka sholat berjamaah mutlak menjadi wajib karena ada kalimat "hayya 'alas sholah" yang diserukan oleh Nabi. Artinya, yang terlambat datang ke masjid akan berdosa, yang tidak datang ke masjid akan berdosa.
"Nabi tidak mau memberatkan umatnya, maka beliau tinggalkan adzan. Yang diperintah untuk mengumandangkan Adzan pada masa Belia adalah Sayyidina Bilal, Abdullah Ibnu Ummi Maktum. Inilah bentuk kasih sayang Nabi kepada umatnya," jelas Habib Abdurrahman.
Itu sebabnya dalam Al-Qur'an Surat At-Taubah, Nabi Muhammad SAW disifati dengan Ar-Rauf (sangat mengasihi) sifat Ar-Rahim (penyayang) yang termasuk sifatnya Allah Ta'ala. Kedua sifat ini Allah berikan kepada kekasih-Nya Nabi Muhammad SAW.
لَـقَدۡ جَآءَكُمۡ رَسُوۡلٌ مِّنۡ اَنۡفُسِكُمۡ عَزِيۡزٌ عَلَيۡهِ مَا عَنِتُّمۡ حَرِيۡصٌ عَلَيۡكُمۡ بِالۡمُؤۡمِنِيۡنَ رَءُوۡفٌ رَّحِيۡمٌ
Artinya: "Sungguh telah datang kepadamu seorang rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaan yang kamu alami, (dia) sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, penyantun dan penyayang terhadap orang-orang yang beriman." (QS At-Taubah Ayat 128)
Demikian alasan mengapa Nabi Muhammad SAW tidak pernah mengumandangkan adzan. Beliau sangat menyayangi umatnya dan tidak mau memberatkan umatnya.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait