JAKARTA, iNewsBekasi.id - Kejaksaan Agung hingga saat ini belum menetapkan mantan Direktur Impor Kementerian Perdagangan (Kemendag) VA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor besi dan baja.
Berdasarkan dokumen yang beredara di kalangan wartawan, VA yang menandatangani surat izin impor besi dan baja kepada tujuh perusahaan importir yang kini bermasalah.
Ketua Harian DPP Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK), Jerry Massie mempertanyakan independensi Kejaksaan Agung terkait lolosnya VA dari jerat hukum dalam kasus dugaan korupsi impor besi dan baja, baja paduan, dan produk turunannya pada 2016-2021 yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.
VA pernah dipanggil penyidik Pidsus Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi oleh pada 24 Februari 2022 lalu. Namun VA mangkir tanpa ada keterangan.
Untuk menghadirkan VA, Kejagung harus meminta batuan Sekjen Kementerian Pedagangan agar hadir pada Selasa 1 Maret 2022, lalu. Ironisnya, hingga saat ini status VA lolos dari jeratan hukum.
"Saya berharap Kejagung akan melakukan job discriptionnya sebagai lembaga yudikatif dengan bijak dan benar serta imparsial.Siapapun dia yang bersalah harus dihukum tanpa pandang bulu," tegas Jerry dihubungi wartawan, Senin (26/9/2022).
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait