Balita 3 Tahun Tewas Dihantam Pakai Baskom, Diinjak dan Dipatahkan Tangannya oleh Ayah Tirinya  

Dede Febriansyah
Joni Irawan, DPO pembunuhan anak tiri duduk di kursi roda setelah ditembak karena melawan saat ditangkap. (Foto: Dede F)

BANYUASIN, iNews.id - Balita berusia 3 tahun DF mendapat perlakuan tidak manusiawi dari ayah tirinya hingga meninggal dunia. Korban dipukul pakai baskom, diinjak, bahkan tangannya dipatahkan hingga ditenggelamkan di sungai oleh Joni Irawan (29) 

Joni Irawan yang kabur setelah melakukan aksinya akhirnya  ditangkap Satreskrim Polres Banyuasin. Joni juga ditembak karena melawan saat penangkapan.  

Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Ikang Ade mengatakan, korban yang masih balita tersebut tewas usai dipukul pakai baskom, diinjak, bahkan tangannya dipatahkan hingga ditenggelamkan di sungai oleh pelaku. 

 "Pria pembunuh anak tirinya di Palembang yang masih balita dengan memukul pakai baskom itu sudah kita tangkap. Dia kita tembak karena melawan saat akan ditangkap," ucap AKP Ikang, Jumat (26/11/2021). 

Joni yang buron dalam kasus pembunuhan itu ditangkap Satreskrim Polres Banyuasin dalam kasus begal atau pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukannya beberapa waktu lalu, di Jalan Tanjung Api-api, Desa Marga Sungsang, Banyuasin dengan korban seorang wanita.

"Tersangka ini DPO kita kasus begal terhadap korban seorang wanita. Korbannya diancam dengan sajam ditempelkan di leher, motor dan handphone korban dibawa kabur tersangka saat kejadian itu," kata Ikang. 

 Dari laporan korban, pihaknya melakukan penyelidikan dan ternyata tersangka juga merupakan DPO Polrestabes Palembang dalam kasus pembunuhan anak tirinya sendiri yang masih balita. 

"Dari informasi itu kita melakukan penyelidikan. Setelah mengendus keberadaan tersangka yang tengah bersembunyi, kemudian dilakukan penangkapan. Namun saat akan ditangkap tersangka ini melawan anggota kita dan terpaksa diberikan tindakan tegas terukur di bagian kakinya," ungkapnya. 

Saat diperiksa, tersangka mengakui semua perbuatannya yang telah melakukan pembunuhan dan pencurian tersebut. "Tersangka kita tahan dan dijerat Pasal berlapis tentang tindakan pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan," kata Ikang.
 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network