BEKASI, iNewsBekasi.id - Warga Bekasi bernama Mulkan Letlet menggugat platfrorm media sosial TikTok ke Pengadilan Negeri Kota Bekasi. Hal ini pun karena akun TikTok miliknya dihapus sepihak lantaran dianggap melanggar panduan komunitas.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 272/pdt.g/2022/PN.bks tertanggal 27 Mei 2022. Pada Selasa (27/9) Pengadilan Negeri Bekasi melaksanakan agenda sidang perdana, tapi harus ditunda lantaran pihak tergugat yaitu TikTok tak hadir.
"Saat ini juga pihak TikTok tidak hadir, sehingga sidang harus ditunda menjadi tanggal 27 Desember 2022," kata Mulkan Letlet, Selasa (27/9/2022).
Dalam kesempatannya, Mulkan menjelaskan duduk perkara berawal dari dirinya yang mengunggah tiga konten. Belakangan tiga konten itu dihapus dan akunnya juga berujung hilang dengan alasan melanggar panduan komunitas berupa adegan berbahaya.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait