JAKARTA, iNews.id - Dua sejoli asal Bekasi, Jawa Barat, terpaksa melangsungkan pernikahan di Musala Al-Furqon Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jumat (26/11/2021). Karena sang mempelai pria sedang dalam masa tahanan dalam kasus pemalsuan.
Hal tersebut tidak menjadikan hambatan keduanya untuk tetap melangsungkan pernikahan. Pernikahan dua sejoli ini terlihat begitu sederhana, hanya dihadiri orangtua kedua mempelai dan juga dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Kanit 2 Jatanras.
Usai melangsungkan pernikahannya dengan singkat, MW mengaku sangat bahagia bisa menikahi pujaan hatinya. Kanit 2 Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengatakan prosesi akad nikah dilakukan merupakan bentuk upaya memenuhi hak yang bersangkutan.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait