18 Polisi Operator Gas Air Mata Diperiksa Propam atas Tragedi Kanjuruhan

Muhammad Fida Ul Haq
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Polri bekerja mengusut kasus di Kanjuruhan. (Foto: Dok iNews)

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Polri melalui Divpropam memeriksa 18 polisi yang bertanggung jawab memakai senjata pelontar gas air mata di Stadion Kanjuruhan, Malang pada Sabtu (1/10/2022). Seluruh proses pemeriksaan saat ini masih berlangsung.

"Kami melakukan pemeriksaan anggota yang di lapangan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Senin (3/10/2022).

Dedi mengatakan pelaku pemeriksaan juga terus dikejar. Polisi memeriksa puluhan CCTV di sekitar stadion.

"32 titik CCTV diperiksa," kata Dedi.

Selain itu, dia memastikan korban meninggal sebanyak 125 orang. Luka berat sebanyak 20 orang, dan luka ringan sebanyak 304 orang.

"Semua korban meninggal sudah diambil keluarga," ujarnya.

Editor : Eka Dian Syahputra

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network