Wanita Ini Pukul Temannya yang Hamil hingga Tewas, Lalu Perut Dibedah dan Ambil Bayinya

Susi Susanti
Wanita ini bunuh temannya yang sedang hamil, memotong perutnya, dan mencuri bayinya (Foto: Daily Star)

BRASIL,iNews.id – Wanita di Brasil ini membunuh temannya yang sedang hamil hingga tewas setelah itu membelah perutnya dan mengeluarkan bayi yang ada di dalamnya.

Fakta ini terungkap saat kasus ini diadili di pengadilan Brasil. Rosalba Maria Grime menarik perhatian temannya Flavia Godinho Mafra, 24, dengan perayaan 'baby shower' palsu sebelum memukulinya dengan batu bata di Canelinha, Brasil, pada 27 Agustus lalu. 

Pengadilan mendengar bagaimana pelaku wanita berusia 27 tahun itu merencanakan kejahatan dan telah mempelajari cara mengeluarkan anak yang belum lahir dari rahim ibu dan meneliti bagaimana mensimulasikan persalinan. Menurut terdakwa, dia membawa korban yang bekerja sebagai seorag guru ke sebuah tempat. 

Di sana ada batu bata untuk memukul kepala wanita hamil 36 minggu itu beberapa kali.  Pemeriksan post-mortem menunjukkan korban meninggal karena pendarahan setelah perutnya dipotong dengan pisau dan bayinya yang belum lahir dikeluarkan dari rahimnya sebelum tubuhnya dibuang ke tempat pembakaran. 

Setelah pembunuhan itu, Grime pergi bersama pasangannya ke rumah sakit dan memberi tahu staf bahwa dia baru saja melahirkan. Saat itu, pacarnya dia hamil dan baru saja melahirkan. Tetapi staf rumah sakit curiga dengan wanita itu dan menelepon polisi. Awalnya, sang kekasih ikut dicurigai terlibat dalam pembunuhan itu tetapi dibebaskan pada Juli lalu.

Jaksa pada saat itu menyimpulkan bahwa sang pacar benar-benar mengira dirinya hamil dan tidak mengetahui aksi pembunuhan itu. Pada persidangan yang berlangsung hanya 15 jam, Grime dinyatakan bersalah atas pembunuhan berat, percobaan pembunuhan bayi, penyembunyian mayat, menghalangi keadilan, penculikan anak di bawah umur dan menghilangkan hak-hak bayi yang baru lahir. 

Pengadilan di kota Tijucas di negara bagian Santa Catarina, Brasil, memvonis Grime, dengan hukuman 56 tahun 10 bulan penjara pada Rabu (24/11) lalu. Jaksa Alexandre Cart Muniz mengomentari keputusan juri, yang mengikuti pemahaman Kementerian Publik dan menganggap terdakwa sepenuhnya sadar akan tindakan itu dan mampu secara mental untuk dihukum atas kejahatannya. 

"Ini adalah hasil pekerjaan yang dilakukan Kementerian Umum, bersama dengan Polisi Sipil, dan kami dapat menunjukkan tidak hanya masalah materialitas dan kepenulisan, yang menurut saya tidak kontroversial,” terangnya. 

"Tetapi juga untuk mengidentifikasi - bahkan di pihak IGP yang melakukan pekerjaan yang sangat baik dalam menyiapkan laporan kesehatan mental - bahwa dia memiliki kapasitas penuh untuk memahami sifat ilegal dari fakta dan juga memiliki kendali atas tindakannya,” lanjutnya. Sementara itu, pengacara tersangka diyakini akan mengajukan banding atas hukuman tersebut.
 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network