Oknum Polisi Bakar Istri hingga Tewas, Bripka I Ketut Susitana Divonis 14 Tahun Penjara

Chanry Andrew Suripatty
Oknum polisi pembakar istri hingga tewas, Bripka I Ketut Susitana divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim PN Sorong, Senin (29/11/2021). (Foto: MNC/Chanry Andrew)

Kasus yang menjerat Bripka I Putu Susitana terjadi pada 28 April 2021. Mantan anggota Polres Kota Sorong ini terlibat cekcok dengan istrinya Bidasari Sihabudin, hingga tega menyiram minyak ke tubuh istri keduanya itu dan kemudian membakarnya.

Korban yang mengalami luka bakar parah sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Sele Be Solu. Namun luka bakar yang dialami membuat korban tak bertahan lama hingga meninggal dunia.



Editor : Aditya Nur Kahfi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network