Relawan Motor Pengawal Ambulans Diusir Polisi, Begini Tanggapan Polrestabes Medan 

Adi Palapa Harahap
Viral tangkapan layar polisi mengusir pengendara motor yang menjadi relawan kawal ambulans di Medan. (Foto: iNews/Adi Palapa Harahap)

MEDAN, iNews.id - Relawan pengawal ambulans yang sedang mengawal diusir Polisi. Rekaman video tersebut menjadi viral di media sosial. 

Peristiwa ini terjadi di Jalan Putri Hijau, Kota Medan, Sumatera Utara.  

Dalam unggahan di TikTok akun @rpaisumaterautara menunjukkan momen saat Relawan Patwal Ambulans Indonesia (RPAI) sedang mengawal ambulans tiba-tiba didekati polisi yang memberikan arahan agar menepi. 

Tindakan itu dilakukan agar pengendara motor tak perlu lagi melakukan pengawalan. 

Namun relawan tersebut tetap pada jalurnya. Dia tetap mengawal ambulans yang mengikutinya dari belakang. 

Terkait video viral tersebut Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP Sonny Siregar mengatakan, sesuai Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 134 hal tersebut tidak diperbolehkan.  

"Jadi sesuai Undang-Undang yang boleh untuk melakukan pengawalan hanya polisi, TNI, ambulans, damkar. Apa pun ceritanya kendaran mereka sudah salah spek. Mereka memiliki sirene dan menambahkan rotator," ujar Sonny, Senin (29/11/2021).

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network