"Komunikasi terjalin. Alhamdulillah dari pihak kepolisian sesuai aturan perundang-undangan kita berhak melakukan pembelaan di jalur pengadilan," terangnya.
Aziz menuturkan, pada sidang lanjutan yang digelar, Rabu 8 Desember 2021 dipastikan Munarman bakal hadir di ruang persidangan. Pasalnya, Majelis Hakim secara resmi mengabulkan keberatan terdakwa dan tim kuasa hukum yang menginginkan sidang digelar secara offline.
"Alhamdulillah tadi kami mengemukakan keberatan kami dan sudah diakomodir. Jadi kami menunggu Rabu depan dengan kehadiran Pak Munarman," tuturnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait