"Jika PBNU gagal mengambil keputusan, maka periode kepemimpinan PBNU berakhir pada 25 Desember 2021. Selanjutnya akan terjadi kekosongan kepemimpinan. Maka yang diperintahkan Rais Aam harus jadi pedoman," kata Gus Ipul.
Sementara itu, Wakil Sekjen PBNU Ishfah Abidal Aziz mengatakan, untuk memundurkan atau memajukan Muktamar NU maka diperlukan rapat gabungan yang harus dihadiri Rais Aam dan Ketua Umum. Jika rapat gabungan tidak terjadi, maka Muktamar NU wajib digelar sebelum 25 Desember 2021. Selain itu, jika terjadi keadaan deadlock, maka Rais Aam memiliki hak untuk menentukan kapan Muktamar NU digelar.
"Di dalam AD/ART NU, kepemimpinan tertinggi adalah Syuriah yang dikomandani Rais Aam. Dalam keadaan tertentu, Rais Aam sesuai dengan kewenangannya sebagai pengendali kebijakan umum dapat mengambil keputusan demi keberlangsungan organisasi," kata Ishfah Abidal Aziz.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait