Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam?, Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Laras Dwi Sasmita
Ustadz Abdul Somad (Foto: iNews.id/Eky Hendrawan).

JAKARTA, iNews.id - Saat ini mewarnai rambut sudah menjadi fashion kekinian di kalangan anak muda. Dalam Islam, mewarnai rambut ada ketentuan yang mengatur tentang mewarnai rambut.

Ustadz Abdul Somad dalam isi tausiah mengatakan, Nabi Muhammad SAW pernah meminta ayah dari Abu Bakar, Abu Quhafa untuk mewarnai rambutnya yang telah memutih.

Pada saat itu, pewarna rambut yang digunakan berasal dari bubuk henna yang ketika diterapkan ke rambut akan berwarna cokelat kemerahan.

"Nabi suruh cat rambut. Orang yang disuruh nabi mencat rambut ayah Abu Bakar namanya Abu. Cat pakai inai, ada tepung inai, nanti kalau pergi umrah ada tepung inai namanya henna," kata Ustadz Abdul Somad dikutip dari akun TikTok @sahyd96, pada Jumat (3/12/2021).

Ustadz Abdul Somad menambahkan, warna hitam yang digunakan sebagai pewarna rambut sangat dilarang. Sebab, pada zaman Nabi Muhammad SAW, hal tersebut dijadikan kesempatan oleh laki-laki tua yang telah berumur menipu banyak wanita muda untuk menikahi mereka.

Editor : Fatiha Eros Perdana

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network