"Kemudian korban menjadi bulan-bulanan pelaku. Korban mengalami luka bacokan dan pukulan menggunakan stik golf. "Korban mengalami luka serius hingga harus dilarikan ke rumah sakit," ucapnya.
Polisi kemudian bertindak cepat mengejar para pelaku yang menganiaya korban. Setelah mendapat identitas pelaku polisi langsung mengejar ke rumah pelaku.
"Mereka ditangkap saat sembunyi di rumahnya," ujarnya.
Para pelaku dijerat Pasal 80 ayat 2 tentang Perlindungan anak dan atau KUHPidana Pasal 170 ancaman dengan 5 tahun penjara.
Editor : Aditya Nur Kahfi
Artikel Terkait