- Beasiswa Dokter Spesialis diberikan untuk Dokter PNS atau non-PNS yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku
- Pendaftar program Beasiswa Dokter Spesialis atau Subspesialis dapat mendaftar dengan atau tanpa melampirkan surat penerimaan Letter of Acceptance (LoA) Unconditional dari Perguruan Tinggi.
- Pendaftar yang telah mempunyai LoA Unconditional wajib memilih satu Perguruan Tinggi Tujuan yaitu Perguruan Tinggi yang mengeluarkan LoA tersebut
- Pendaftar yang belum memiliki LoA Unconditional wajib memilih satu program studi yang sama pada tiga Perguruan Tinggi Tujuan yang ada dalam daftar Perguruan Tinggi Tujuan
- Pemilihan program studi tujuan subspesialis harus linear dengan bidang spesialisasi yang dimiliki
- Penerima Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis harus menyelesaikan studi sesuai dengan masa studi yang tertera dalam LoA Unconditional
- Lulusan Penerima Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis wajib berkontribusi di Indonesia sekurang-kurangnya dua kali masa studi ditambah satu tahun (2N+1) serta mengikuti program pendayagunaan lulusan sesuai rekomendasi dari Kementerian Kesehatan atau sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku di bidang kesehatan
2. Benefit Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis:
Dana Pendidikan
- Dana Pendaftaran
- Dana SPP (Tuition Fee/Uang Kuliah Tunggal)
- Dana Tunjangan Buku
- Dana Bantuan Penelitian Tesis/Disertasi
- Dana Bantuan Seminar Internasional/Konferensi Internasional
- Dana Bantuan publikasi Jurnal Internasional
Dana Pendukung
- Dana Transportasi
- Dana Asuransi Kesehatan
- Dana Hidup Bulanan
- Dana Kedatangan
- Dana Keadaaan Darurat
- Dana Tunjangan Keluarga
Dana Tambahan
- Dana Pelatihan Kursus Wajib
- Dana Ujian Keterampilan
- Dana Uji Kompetensi
- Dana transportasi dan akomodasi selama Pelatihan Kursus Wajib
- Dana transportasi dan akomodasi selama Ujian Keterampilan
- Dana transportasi dan akomodasi selama Uji Kompetensi
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait