JAKARTA, iNewsBekasi.id - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sekarang tengah buka pendaftaran beasiswa Dokter Spesialis dan Dokter Subspealis.
Program Beasiswa Pendidikan Indonesia Dokter Spesialis dan Subspealis ditujukan untuk warga negara Indonesia (WNI) yang berprofesi aktif sebagai Dokter PNS atau non-PNS yang punya Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku.
Berikut informasi lengkap terkait beasiswa Dokter Spesialis dan Dokter Subspesialis dari laman resmi LPDP, Selasa (29/11/2022):
1. Skema Beasiswa Pendidikan Dokter Spesialis dan Subspesialis:
- Beasiswa Dokter Spesialis diberikan untuk Dokter PNS atau non-PNS yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku
- Pendaftar program Beasiswa Dokter Spesialis atau Subspesialis dapat mendaftar dengan atau tanpa melampirkan surat penerimaan Letter of Acceptance (LoA) Unconditional dari Perguruan Tinggi.
- Pendaftar yang telah mempunyai LoA Unconditional wajib memilih satu Perguruan Tinggi Tujuan yaitu Perguruan Tinggi yang mengeluarkan LoA tersebut
- Pendaftar yang belum memiliki LoA Unconditional wajib memilih satu program studi yang sama pada tiga Perguruan Tinggi Tujuan yang ada dalam daftar Perguruan Tinggi Tujuan
- Pemilihan program studi tujuan subspesialis harus linear dengan bidang spesialisasi yang dimiliki
- Penerima Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis harus menyelesaikan studi sesuai dengan masa studi yang tertera dalam LoA Unconditional
- Lulusan Penerima Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis wajib berkontribusi di Indonesia sekurang-kurangnya dua kali masa studi ditambah satu tahun (2N+1) serta mengikuti program pendayagunaan lulusan sesuai rekomendasi dari Kementerian Kesehatan atau sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku di bidang kesehatan
2. Benefit Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis:
Dana Pendidikan
- Dana Pendaftaran
- Dana SPP (Tuition Fee/Uang Kuliah Tunggal)
- Dana Tunjangan Buku
- Dana Bantuan Penelitian Tesis/Disertasi
- Dana Bantuan Seminar Internasional/Konferensi Internasional
- Dana Bantuan publikasi Jurnal Internasional
Dana Pendukung
- Dana Transportasi
- Dana Asuransi Kesehatan
- Dana Hidup Bulanan
- Dana Kedatangan
- Dana Keadaaan Darurat
- Dana Tunjangan Keluarga
Dana Tambahan
- Dana Pelatihan Kursus Wajib
- Dana Ujian Keterampilan
- Dana Uji Kompetensi
- Dana transportasi dan akomodasi selama Pelatihan Kursus Wajib
- Dana transportasi dan akomodasi selama Ujian Keterampilan
- Dana transportasi dan akomodasi selama Uji Kompetensi
3. Persyaratan umum Mendaftar Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis
- Bagi Dokter yang berstatus sebagai PNS/TNI/POLRI wajib mengunggah surat usulan mengikuti beasiswa sekurang-kurangnya:
a. Pejabat Eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah bagi pendaftar yang berstatus PNS;
b. Pejabat yang membidangi SDM pada Mabes TNI/TNI AD/TNI AL/TNI AU bagi pendaftar yang berstatus anggota TNI, atau
c. Pejabat yang membidangi SDM pada Mabes POLRI bagi pendaftar yang berstatus anggota POLRI
- Mengunggah surat rekomendasi dari Pimpinan (Direktur) rumah sakit dengan ketentuan:
a. Pimpinan rumah sakit tempat tujuan pendayagunaan setelah lulus studi adalah tempat bekerja saat ini; atau
b. Pimpinan rumah sakit tempat tujuan pendayagunaan setelah lulus studi bagi yang tidak bekerja di rumah sakit
4. Persyaratan Khusus Beasiswa Dokter Spesialis
- Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu:
a. Pendaftar jenjang pendidikan dokter spesialis berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun
b. Jika telah memiliki LoA Unconditional maka syarat usia mengikuti ketentuan program studi di perguruan tinggi tujuan
- Pendaftar wajib memiliki IPK sekurang-kurangnya 3,00 pada skala 4,00 untuk IPK sarjana dan/atau profesi dokter yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau fotokopi transkrip nilai yang telah dilegalisir
- Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic (www.peaersonpte.com) atau IELTS (www.ielts.org) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. TOEFL ITP® 475, TOEFL iBT® 57, PTE Academic 43, dan IELTS™ 5.5
b. Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku adalah yang dikeluarkan oleh lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia
c. Pendaftar yang sudah memiliki LoA Unconditional sesuai perguruan tinggi dan program studi tujuan LPDP, tidak dipersyaratkan dokumen sertifikat resmi kemampuan bahasa Inggris
- Mengunggah Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Umum yang masih berlaku
- Mengunggah Surat Kuasa dari pendaftar kepada Kementerian Kesehatan untuk pengambilan STR Dokter Spesialis
- Mengunggah Surat keterangan bebas narkoba dengan kop resmi yang ditandatangani oleh Dokter dari rumah sakit pemerintah yang mencantumkan atau melampirkan hasil laboratorium diterbitkan pada tahun yang sama dengan pendaftaran beasiswa
- Mengunggah surat persetujuan dari suami/istri/orang tua/wali ditempatkan di seluruh Indonesia sesuai kebutuhan nasional
- Pendaftar mengunggah dokumen sesuai persyaratan tersebut melalui laman pendaftaran beasiswa LPDP
5. Cara Daftar Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis
- Mendaftar secara online pada situs Pendaftaran Beasiswa LPDP https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/
- Melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi pendaftaran
- Pastikan melakukan submit aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/pendaftaran.
Pendaftaran dibuka hingga 29 Desember 2022. Mulai perkuliahan pada Maret 2023.
6. Dokumen yang disiapkan untuk pendaftaran beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis:
Scan Ijazah/Sertifikat Profesi (asli atau legalisir):
a. Ijazah S1 Kedokteran dan Profesi Dokter untuk Pelamar Program Spesialis
b. Ijazah Dokter Spesialis untuk pelamar Program Subspesialis
- Scan Transkrip Nilai (asli atau legalisir):
a. Transkrip S1 dan/atau Profesi Kedokteran untuk Pelamar Program Spesialis
b. Transkrip Profesi Dokter Spesialis untuk Pelamar Program Subspesialis
- Dokumen penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui laman https://ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln/ (bagi lulusan Luar Negeri) atau tangkapan layar proses pengajuan penyetaraan ijazah dan konversi IPK bagi yang belum selesai proses penyetaraan ijazah nya (bagi lulusan Luar Negeri)
- Sertifikat Bahasa Asing yang dipersyaratkan dan Masih Berlaku
- Letter of Acceptance (LoA) Unconditional yang masih berlaku dan sesuai dengan Perguruan Tinggi serta Program studi yang dipilih (opsional)
- Surat usulan mengikuti beasiswa sekurang-kurangnya dari Pejabat Eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah bagi pendaftar yang berstatus PNS; Pejabat yang membidangi SDM pada Mabes TNI/TNI AD/TNI AL/TNI AU bagi pendaftar yang berstatus anggota TNI, atau Pejabat yang membidangi SDM pada Mabes POLRI bagi pendaftar yang berstatus anggota POLRI.
- Surat rekomendasi pimpinan rumah sakit (Direktur)
- Surat keterangan bebas narkoba dengan kop resmi yang ditandatangani oleh dokter dari rumah sakit pemerintah yang mencantumkan/melampirkan hasil laboratorium diterbitkan pada tahun yang sama dengan pendaftaran beasiswa
- Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Umum untuk pendaftar Dokter Spesialis atau STR Dokter Spesialis untuk pendaftar Dokter Subspesialis yang diterbitkan KKI yang masih berlaku;
- Surat Kuasa pengambilan STR dokter Spesialis/Subspesialis
- Surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran saat akan melakukan submit
- Surat persetujuan dari suami/istri/orang tua/wali ditempatkan di seluruh Indonesia sesuai kebutuhan nasional
- Profil diri pada formulir pendaftaran online
- Menulis rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia
- Riwayat publikasi ilmiah beserta tautan (jika ada).
Artikel ini telah terbit di IDX Channel dengan judul "Beasiswa LPDP Dokter Spesialis 2022 Dibuka, Simak Cara Daftar dan Benefitnya".
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait