Perwira Paspampres Jadi Pelaku Pemerkosaan Prajurit Kostrad, Panglima TNI: Pecat, Tidak Ada Kompromi
JAKARTA, iNews.id - Seorang Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial BF menjadi tersangka pemerkosaan terhadap seorang prajurit wanita di Divisi Infantri (Divif) 3/Kostrad berinisial GE.
Kejadian ini bermula ketika korban dan pelaku melakukan pengamanan KTT G-20 di Bali. Kemudian saat korban sedang tidak enak badan dan beristirahat di kamar sebuah hotel GE didatangi oleh tersangka.
Korban sempat menolak kedatangan pelaku, akan tetapi karena terpaksa akhirnya pelaku diizinkan masuk. Dengan kondisi tubuhnya yang kurang fit korban kehilangan kesadaran.
Diduga dengan kondisi tersebut, pelaku melancarkan aksinya dengan memperkosa korban. Saat tersadar, korban baru menyadari bahwa dirinya telah diperkosa hingga mengalami trauma dengan pelaku.
Panglima TNI Jenderal TNI, Andika Perkasa yang menanggapi kasus ini mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan dan tindakan terhadap pelaku.
"Sudah proses hukum, langsung. Kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," ujar Andika di Mako Kolinlamil, Jakarta, Kamis (1/12/2022).
Andika memastikan bahwa tidak ada pembicaraan baik itu terhadap pelanggaran ringan maupun pelanggaran berat yang dilakukan oleh anggota keluarga besar TNI. Hingga saat ini pelaku pemerkosaan dinyatakan tersangka dan telah ditahan.
"Enggak ada kompromi. Sekarang sudah ditahan, sudah (tersangka). Jadi kalau enggak salah sidiknya di Makassar," ungkap Andika.
"Karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," tandasnya.
Editor : Fatiha Eros Perdana
Artikel Terkait