KPU Buka Rekrutmen PPK dan PPS Pemilu 2024, Ini Syaratnya

Fiki Ariyanti
KPU Buka Rekrutmen PPK dan PPS Pemilu 2024. Foto: Okezone/Ilustrasi

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah buka lowongan kerja untuk posisi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Di mana lowongan ini untuk lulusan SMA atau sederajat.

Rekrutmen PPK berlangsung sampai 16 Desember 2022. Sedangkan PPS hingga 16 Januari 2023.

Tahun ini, jumlah anggota PPK yang akan direkrut mencapai 36.330 untuk 7.266 kecamatan se-Indonesia, sedangkan jumlah anggota PPS yang akan direkrut mencapai 251.295 orang untuk 83.765 desa atau kelurahan se-Indonesia.

Berikut syarat pendaftaran anggota PPK dan PPS, dari instagram resmi indonesia baik di bawah Kemenkominfo, Kamis (1/12/2022):

Persyaratan Anggota PPK dan PPS

Editor : Eka Dian Syahputra

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network