Kelengkapan Dokumen Persyaratan
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
- Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
- Daftar Riwayat Hidup
- Pas Foto Berwarna 4x6
Pendaftaran PPK maupun PPS dilakukan melalui laman resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA), siakba.kpu.go.id.
Tata cara pendaftaran PPK dan PPS:
- Buka laman siakba.kpu.go.id
- Masuk ke aplikasi siakba dengan login terlebih dahulu
- Jika belum mempunyai akun, bisa melakukan registrasi
- Isi nama lengkap, alamat email dan NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Masukkan password dan konfirmasi password
- Klik “Register.”
- Setelah itu, cek email
- Lakukan aktivasi dengan klik "Aktivasi Akun” untuk mengaktifkan akun siakba
- Kemudian masuk atau login ke siakba
- Silakan mengisi data diri
- Pilih seleksi dan mengunggah dokumen.
Gaji atau honor PPK
- Ketua PPK Rp2.500.000 per bulan
- Anggota PPK Rp2.200.000 per bulan
Masa Kerja PPK
4 Januari 2023 - 4 April 2024.
Gaji atau honor PPS KPU
- Ketua PPS Rp1.500.000 per bulan
- Anggota PPS Rp1.300.000 per bulan
Masa Kerja PPS
17 Januari 2023 - 4 April 2024.
Artikel ini telah terbit di IDX Channel dengan judul "KPU Buka Lowongan Kerja Panitia Pemungutan Suara, Cek Syarat dan Gajinya".
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait