2. Melakukan himbauan dan sosialisasi kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayah Kota Bekasi untuk meniadakan mudik/pulang kampung pada Nataru dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak.
3. Melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dan keluar wilayah Kota Bekasi pada posko check point sebagai antisipasi tradisi mudik Natal dan Tahun Baru.
4. Melakukan pencegahan dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa dan meniadakan acara live music di hotel, pusat perbelanjaan/mall, cafe/restaurant, tempat hiburan, dan fasilitas umum pada libur Nataru di Kota Bekasi.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait