JAKARTA, iNewsBekasi.id- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, akan melakukan sosialisasi kepada penegak hukum, usai pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Yasonna berkata bahwa sosialisasi akan dilakukan selama tiga tahun, waktu tersebut juga sekaligus sebagai efektifitas KUHP yang baru.
"Semua ini akan nanti ada waktu tiga tahun agar undang-undang ini efektif berlaku," ujar Yasonna, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (6/12).
"Dalam masa tiga tahun ini akan kita adakan sosialisasi, tim ini maupun bersama-sama tim DPR akan melakukan sosialisasi ke penegak hukum, kemasyarakat, ke kampus-kampus, untuk menjelaskan konsep filosofi dan lain-lain dari RKUHP," sambungnya.
Editor : Lely Anggoro Putri
Artikel Terkait
